Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan:
a. stabilisasi harga pangan;
b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau
c. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Penyaluran CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. operasi pasar umum; atau
b. operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(3) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
(4) Penyaluran CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Koreksi Anda
