Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelepasan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mengacu pada harga atau nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang meliputi:
a. kuantum stok CBWP dan CCP yang dilakukan pelepasan; dan
b. selisih harga dan/atau susut yang terjadi akibat pelepasan.
Koreksi Anda
