Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan tanpa pengolahan terlebih dahulu dalam rangka untuk mempertahankan mutu CBWP dan CCP.
(2) Pengolahan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan dan meningkatkan nilai penjualan CBWP dan CCP.
Koreksi Anda
