Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CBWP dan CCP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: -- 8 -- a. penyebab Keadaan Kahar; dan b. kuantum stok CBWP dan CCP yang dilakukan pelepasan. (3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CBWP dan CCP.
Koreksi Anda