Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CBWP dan CCP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CBWP dan CCP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan kondisi mutu CBWP dan CCP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CBWP dan CCP.
Koreksi Anda
