Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling singkat: a. 6 (enam) bulan untuk Bawang Putih; b. 1 (satu) bulan untuk Bawang Merah; dan c. 7 (tujuh) hari untuk Cabai. (2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CBWP dan CCP disimpan di gudang Perum BULOG, BUMN Pangan, dan/atau di gudang badan usaha atau pelaku usaha lainnya yang melakukan kerja sama dengan menggunakan pengaturan suhu dan/atau kelembapan. (3) CBWP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memenuhi kriteria: a. bertekstur layu; b. tumbuh tunas; c. tumbuh akar; dan/atau d. busuk. (4) CCP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memenuhi kriteria: a. bertekstur layu; b. berubah warna; dan/atau c. busuk.
Koreksi Anda