Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk menjaga kecukupan CBWP dan CCP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. (2) Pengelolaan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk. (3) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana penyaluran; b. umur simpan; c. lead time; dan d. nilai keekonomian.
Koreksi Anda