Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyimpanan;
b. pemeliharaan;
c. pemerataan stok antarwilayah;
d. pengolahan; dan/atau
e. pelepasan stok atas Bawang dan Cabai yang ditetapkan sebagai CBWP dan CCP.
Koreksi Anda
