Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Metode pengadaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan paling sedikit melalui mekanisme:
a. pembelian jangka panjang; dan
b. kemitraan.
Koreksi Anda
