Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rata-rata harga Bawang dan Cabai di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan HPP.
(2) Dalam hal rata-rata harga Bawang dan Cabai di tingkat produsen di atas HPP, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(3) Fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
