Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Bawang dan Cabai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a melalui:
a. pembelian produksi dalam negeri; dan/atau
b. pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN
c. Pangan.
(2) Pembelian Bawang dan Cabai dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan HPP.
(3) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Pembelian Bawang dan Cabai dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan harga Bawang dan Cabai komersial yang berlaku saat pengalihan.
Koreksi Anda
