Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CBWP dan CCP meliputi: a. pengadaan; b. pengelolaan; dan c. penyaluran. (2) Penyelenggaraan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada: a. Perum BULOG; dan/atau b. BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan. (3) Penugasan kepada BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (4) Dalam pelaksanaan penugasan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik. -- 5 --
Koreksi Anda