Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CBWP dan CCP Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CBWP dan CCP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CBWP dan CCP; dan b. target pengadaan CBWP dan CCP. (2) Target sasaran penyaluran CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. stabilisasi harga pangan; b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau c. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah. (3) Target pengadaan CBWP untuk Bawang Merah dan CCP berupa pengadaan dari dalam negeri. (4) Target pengadaan CBWP untuk Bawang Putih terdiri atas: a. pengadaan dari dalam negeri; dan/atau b. pengadaan dari luar negeri.
Koreksi Anda