Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CBWP dan CCP Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CBWP dan CCP paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CBWP dan CCP; dan
b. target pengadaan CBWP dan CCP.
(2) Target sasaran penyaluran CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. stabilisasi harga pangan;
b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau
c. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Target pengadaan CBWP untuk Bawang Merah dan CCP berupa pengadaan dari dalam negeri.
(4) Target pengadaan CBWP untuk Bawang Putih terdiri atas:
a. pengadaan dari dalam negeri; dan/atau
b. pengadaan dari luar negeri.
Koreksi Anda
