Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CBWP dan CCP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
