Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CBWP dan CCP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
d. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/ perdagangan/pertanian/perindustrian; dan
e. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dalam bentuk laporan secara tertulis.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan CPP selanjutnya.
Koreksi Anda
