Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu Bawang sebagai CBWP dan Cabai sebagai CCP.
(4) Penetapan jumlah CBWP dan CCP sebagaimana
-- 4 -- dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
