Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, Atasan PPID sebagai termohon dapat mewakilkan atau memberikan kuasa kepada:
a. PPID Pelaksana;
b. pejabat dari unit kerja yang bertanggungjawab atas Informasi Publik atau yang dimohonkan; dan/atau
c. pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
Koreksi Anda
