Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasa Pemohon Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan tetapi:
a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21;
b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik;
dan/atau
c. materi yang disampaikan PPID telah sesuai.
(3) Penolakan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan data dukung.
(4) PPID wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
Koreksi Anda
