Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan Informasi Publik diterima, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penerimaan permohonan Informasi paling sedikit memuat: a. materi Informasi yang diberikan; b. format informasi; dan c. salinan digital (softcopy) atau data tertulis.
Koreksi Anda