Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID dengan menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. diterima; atau
b. ditolak.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
Koreksi Anda
