Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan Informasi Publik yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) , PPID wajib: a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan; b. memastikan Pemohon Informasi Publik melengkapi formulir permohonan Informasi Publik; c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan Informasi Publik dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan e. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
Koreksi Anda