Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. daftar Informasi publik di bawah penguasaan Badan Pangan Nasional;
b. Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. perizinan yang diterbitkan;
e. rencana strategis dan rencana kerja Badan Pangan Nasional; dan/atau
f. Informasi mengenai kegiatan pelayanan.
Koreksi Anda
