Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Koreksi Anda