Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Informasi yang bersifat rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit meliputi Informasi: a. profil Badan Pangan Nasional; b. program dan/atau kegiatan Badan Pangan Nasional; c. kinerja dalam lingkup Badan Pangan nasional berupa narasi mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik PPID; dan/atau f. peraturan perundang-undangan bidang pangan. (2) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Kewajiban menyebarluaskan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman Badan Pangan nasional atau media Informasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Koreksi Anda