Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID terdiri atas: a. atasan PPID; b. PPID; dan c. PPID Pelaksana. (2) Atasan PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sekretaris Utama. (3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi hubungan masyarakat. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional. (5) Struktur organisasi PPID Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda