Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
PPID bertanggungjawab dalam koordinasi penyediaan dan pelayanan informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
