Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. Pegawai yang menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja dan sebesar 2% (dua persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; b. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit/fasilitas layanan kesehatan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; c. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan sebesar 2,5% (dua persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; atau d. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun dan sebesar 2% (dua persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya. e. Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda