Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja secara berjenjang sebagai berikut:
a. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, sebesar 10% (sepuluh persen);
b. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat kurang, sebesar 15% (lima belas persen); dan
c. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat sangat kurang, sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
