Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja secara berjenjang sebagai berikut: a. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, sebesar 10% (sepuluh persen); b. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat kurang, sebesar 15% (lima belas persen); dan c. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat sangat kurang, sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda