Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai setiap Bulannya.
(2) Laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem aplikasi kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti besar;
c. menjalani cuti melahirkan;
d. menjalani cuti sakit;
e. menjalani cuti karena alasan penting;
f. melaksanakan tugas belajar; atau
g. dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
(4) Persetujuan Laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung Pegawai.
(5) Persetujuan Laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 4 (empat) hari kerja Bulan berikutnya.
Koreksi Anda
