Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, diberlakukan bagi Pegawai yang tanpa Alasan yang Sah:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang kerja sebelum waktunya/pulang cepat; dan/atau
c. tidak mengisi kehadiran secara elektronik atau nonelektronik.
Koreksi Anda
