Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan kerja/unit kerja masing- masing sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Setiap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pengisian kehadiran secara elektronik.
(3) Pengisian kehadiran Pegawai dapat dilakukan secara nonelektronik dalam hal:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
