Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari dan jam kerja bagi Pegawai ditentukan sebagai berikut: a. hari senin-kamis : pukul 07.30 – 16.00 wib waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00 wib b. hari jumat : pukul 07.30 – 16.30 wib waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00 wib (2) Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) hari kerja sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang. (3) Waktu keterlambatan kedatangan yang dapat digantikan paling lama 60 (enam puluh) menit terhitung sejak pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 08.30 wib. (4) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk hari senin sampai dengan kamis terhitung mulai pukul 16.00 wib dan untuk hari jumat terhitung mulai pukul 16.30 wib, disesuaikan dengan waktu keterlambatan Pegawai.
Koreksi Anda