Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a tidak diberlakukan jika Pegawai memiliki alasan yang sah dengan menyampaikan Surat ITM, surat IPC, surat Izin Dinas Pagi, surat Izin Dinas Sore, pemberian cuti, dan/atau surat tugas atau surat perintah untuk melakukan Perjalanan Dinas. (2) Surat ITM, surat IPC, surat Izin Dinas Pagi, surat Izin Dinas Sore, pemberian cuti, dan/atau surat tugas atau surat perintah untuk melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai yang bertugas mengelola kehadiran pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) hari kerja Bulan berikutnya. (3) Dalam hal Pegawai tidak mengisi Daftar Hadir karena lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi presensi, Pegawai menyampaikan surat pernyataan kepada Pegawai yang bertugas mengelola kehadiran pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) hari kerja Bulan berikutnya. (4) Bentuk dan format surat pernyataan Pegawai tidak mengisi Daftar Hadir karena lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda