Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang: a. melakukan pelanggaran jam kerja; b. tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai; c. tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; d. melaksanakan cuti sakit; e. melaksanakan cuti besar; dan f. dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen). (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) Bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda