Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja memuat kehadiran, penegakan disiplin, cuti, dan SKP bulanan, dilakukan setiap bulan sesuai dengan bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada unit kerja eselon I Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
