Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai instansi lain yang mendapat penugasan atau pindah instansi ke Badan Pangan Nasional, Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Badan Pangan Nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
Koreksi Anda
