Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berjalan; atau
b. dalam hal pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya.
(2) Perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional umum, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal keputusan penetapan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berjalan; atau
b. dalam hal keputusan penetapan dilaksanakan setelah tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
