Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berjalan; atau b. dalam hal pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya. (2) Perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional umum, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal keputusan penetapan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berjalan; atau b. dalam hal keputusan penetapan dilaksanakan setelah tanggal 15, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda