Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan d. Pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Koreksi Anda