Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi Data:
a. konsumsi rumah tangga; dan
b. konsumsi nonrumah tangga.
(2) Data konsumsi rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan:
a. angka konsumsi rumah tangga dalam kilogram per kapita per tahun; dan
b. jumlah penduduk dalam tahun berjalan.
(3) Data konsumsi rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(4) Data konsumsi nonrumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit berdasarkan:
a. angka konsumsi nonrumah tangga dalam kilogram per kapita per tahun;
b. jumlah penduduk dalam tahun berjalan;
c. kebutuhan benih atau bibit;
d. kebutuhan pakan ternak;
e. kebutuhan industri nonpakan dan pangan; dan
f. kebutuhan hotel, restoran, dan kantin.
(5) Data konsumsi Pangan nonrumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit diperoleh dari:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
b. Pelaku Usaha Pangan; dan
c. organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan/ pertanian/ perkebunan/ peternakan/ perindustrian/ perikanan/ perhubungan.
Koreksi Anda
