Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data Pangan masuk dan keluar antarwilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:
a. dokumen perdagangan Pangan antarwilayah;
dan/atau
b. survei perdagangan Pangan antarwilayah.
(2) Data Pangan masuk dan keluar antarwilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari:
a. organisasi Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan/ pertanian/perkebunan/peternakan/perindustrian / perikanan/ perhubungan;
b. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
c. Pelaku Usaha Pangan; dan/atau
d. asosiasi di bidang Pangan.
Koreksi Anda
