Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan dokumen realisasi Ekspor Pangan. (2) Data Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan c. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Koreksi Anda