Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan dokumen realisasi Ekspor Pangan.
(2) Data Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit diperoleh dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Koreksi Anda
