Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan dokumen realisasi Impor Pangan.
(2) Data Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit diperoleh dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Koreksi Anda
