Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan: a. cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat; dan/atau b. hasil survei Cadangan Pangan Nasional. (2) Data Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari: a. Perum BULOG; b. BUMN Pangan; c. BUMD; d. Pelaku Usaha Pangan; dan e. asosiasi.
Koreksi Anda