Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data Produksi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan:
a. luas panen /luas areal/ pemotongan ternak/per trip penangkapan ikan; dan
b. produktivitas per satuan ukuran.
(2) Data Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan/atau
e. organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan/ pertanian/ perkebunan/ peternakan/ perindustrian/ perikanan.
Koreksi Anda
