Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Produksi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan: a. luas panen /luas areal/ pemotongan ternak/per trip penangkapan ikan; dan b. produktivitas per satuan ukuran. (2) Data Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan/atau e. organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan/ pertanian/ perkebunan/ peternakan/ perindustrian/ perikanan.
Koreksi Anda