Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup Data: a. produksi dalam negeri; b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau c. Impor Pangan. (2) Selain Data dimaksud pada ayat (1) Ketersediaan Pangan mencakup Data: a. Ekspor Pangan; dan/atau b. Pangan masuk dan keluar antarwilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda