Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup Data:
a. produksi dalam negeri;
b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
c. Impor Pangan.
(2) Selain Data dimaksud pada ayat (1) Ketersediaan Pangan mencakup Data:
a. Ekspor Pangan; dan/atau
b. Pangan masuk dan keluar antarwilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
