Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
