Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyeksi Neraca Pangan disusun oleh: a. Kepala Badan; b. Gubernur; dan c. Bupati/Wali kota.
Koreksi Anda