Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan penyusunan Proyeksi Neraca Pangan bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
