Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penyusunan Proyeksi Neraca Pangan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan
c. pembinaan lain dalam hal pemanfaatan Proyeksi Neraca Pangan.
Koreksi Anda
