Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penyusunan Proyeksi Neraca Pangan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan c. pembinaan lain dalam hal pemanfaatan Proyeksi Neraca Pangan.
Koreksi Anda