Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi Neraca Pangan yang disusun oleh Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyusunan Proyeksi Neraca Pangan kepada Bupati/Wali kota untuk ditetapkan. (3) Proyeksi Neraca Pangan yang telah ditetapkan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Gubernur; b. Kepala Badan; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda